Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk memahami sejauh mana Hukum Progresif dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan jenis penelitian Non-Doktrinal dimana perpaduan antara jenis penelitian normatif dan empiris. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah, program yang dilakukan WCC Jombang pada korban KDRT adalah Program Pemberdayaan. Sifat dan karakteristik hukum progresif sudah mulai ditegakkan dalam menangani kasus KDRT. Hal ini adalah implementasi nilai hukum progresif yang menentang status quo, sehingga tidak semua masalah diselesaikan di muka hukum.
Kata Kunci : Hukum Progresif, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Islam.
References
Oxford Learner's Pocket Dictionary (New Edition) (Edisi ketiga; Oxford: Oxford University Press
Partanto, Pius A dan M. Dahlan Al Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Rizal Mustansyir dalam Hukum Progresif Tinjauan Filsafat Ilmu.
Rohman, Dudung Abdul. Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa Menurut Pandangan Al-Qur’an. Bandung: Nuansa Auliya, 2006.
Salim HS, Rodliyah. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Silawati, Hartian. Menggagas Women’s Crisis Center di Indonesia. 2001.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: 2000
Copyright (c) 2023 Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.